Siti menyebut, UU Cipta Kerja tidak mengubah konsep dasar dan pengaturan amdal. Justru, UU Cipta Kerja mengintegrasikan izin lingkungan kepada izin berusaha. Aspek penegakan hukum pun lebih diperkuat dalam aturan tersebut.
Dia juga menolak kabar yang menyebut bahwa UU tersebut tidak membuka ruang untuk pengajuan gugatan karena ada masalah lingkungan. Padahal, aturan itu justru membolehkan gugatan terhadap izin perusahaannya.
"Izin jadi makin kuat, kenapa? Karena di dalam pasal, di dalam UU disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran atau pemalsuan data dokumen dan atau informasi," tegasnya.
Men ATR/BPN Sofyan Djalil menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur pembentukan bank tanah. "Bank ini mungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan sangat murah bahkan gratis," jelasnya.
Sofyan menjelaskan, bank tanah akan menata tanah yang terlantar kemudian mendistribusikan kembali kepada rakyat. Tujuannya untuk memberikan hak memiliki tempat tinggal kepada masyarakat. Adanya bank tanah akan memudahkan masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki tempat tinggal di pusat kota. Masyarakat miskin yang tak sanggup membeli hunian pun bisa memiliki tempat tinggal di pusat kota.
"Orang-orang miskin semakin menderita karena harus tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makannya supaya negara punya tanah, maka bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," jelasnya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan, keberadaan UU Cipta Kerja akan membantu pemulihan ekonomi. Bahlil bahkan menyebut ada 153 perusahaan yang siap berinvestasi di Indonesia pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja.
"Dengan masuknya 153 perusahaan pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja, ini akan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja," katanya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki menuturkan, melalui omnibus law akan memberi dampak positif terhadap pengembangan UMKM (usaha mikro, kecil, menengah). Perizinan membuat usaha akan dipermudah.
Sehingga akan membuka lapangan kerja semakin luas. Artinya, akan banyak menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
Dia mencatat, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62 juta unit. Yang mana saat ini sudah menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. "Jadi bagi kami sangat positif. Saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," ungkap Teten.
Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, pembuat UU Omnibus Law dari awal sudah salah dalam analisa upah dan produktivitas tenaga kerja. Masalah upah tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Tapi bergantung pada jenis pekerjaan dan industrinya. Misalnya, upah tenaga kerja di industri otomotif yang butuh skill tinggi. Wajar bila upahnya mahal. Se-mentara untuk yang industri alas kaki atau sepatu upahnya lebih rendah.
Kecuali, Indonesia ingin bersaing dengan India, Bangladesh dan Ethiopia untuk mengejar low cost labor industry. "Yang penting tenaga kerja banyak tapi upah rendah. Kalau model investasi yang kualitasnya rendah dikejar maka wajar solusinya adalah omnibus law," ujar Bhima saat dihubungi Jawa Pos (JPG) malam tadi.
Namun, sebaliknya jika ingin menarik investasi yang hitech dan high skill labor, maka pemerintah seha-rusnya tidak bermain dalam perubahan regulasi upah dan tunjangan pekerja. Tapi harus membenahi soal pendidikan, ketrampilan, dan pemberian hak pekerja yang lebih baik.
Menurut dia, perusahaan brand internasional diberbagai produk dengan target konsumen negara maju, pasti menginginkan investasi yang memenuhi standar. Baik standar lingkungan, menghargai hak pekerja (fair labor dan decent work) dan tansparan. Ttidak terlibat dalam praktik suap atau korupsi.
"Tapi ini kan anomali, justru omnibus law mundur kebelakang. Alhasil indonesia sebenarnya turun kelas bukan bersaing dengan Vietnam dan Thailand. Tapi negara-negara miskin dalam berebut investasi yang kualitasnya rendah. Saya mau ikut judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," tegas Bhima.
Presiden KSPI Said Iqbal menjabarkan sejumlah fakta mengenai RUU ini yang bakal mengancam peker-ja/buruh. Diantaranya, mengenai UM. Dia mengtakan, faktanya Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) memang dihapus. Meski, UM kabupaten/kota (UMK) tetap ada. Itu pun dengan persyaratan.
Said tetap berpendirian, bahwa UMSK dan UMSP dihapus maka akan terjadi ketidakadilan. Terutama bagi pekerja dengan beban lebih tinggi dan kontribusi lebih tinggi pada perekonomian namun nilai UM harus disamakan dengan perusahaan lain, seperti perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," katanya.
Kemudian, soal UMK. Dia menilai, UMK bersyarat ini hanya alibi untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku. Sebab, kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.
"Fakta yang lain, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan jika UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," paparnya.
Kemudian mengenai cuti panjang dan kompensasi. Said mengatakan, di RUU sapu jagat ini tak lagi ada kwajiban pengusaha memberikan cuti panjang pada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. Padahal, di UU ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja yang sudah enam tahun kerja.
Dia pun memintah, agar tak ada pemotongan upah bagi pekerja/biruh yang cuti haid dan melahirkan. Sebab kalau upahnya dipotong, maka buruh akan cenderung untuk tidak menghambil cuti. Karena meskipun cuti haid dan melahirkan tetap ada di undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan tidak akan bisa berjalan jika upahnya dipotong.
"Karena pengusaha akan memaksa secara halus buruh perempuan tidak mengambil cuti haid dengan menakut-nakuti upahnya akan dipotong," keluhnya.
Masukan juga datang dari MPR. Mereka mendesak agar pemerintah secara rinci mensosialisasikan pasal-pasal yang membuat geger. Terutama soal ketenagakerjaan yang paling banyak disorot. "Hal tersebut penting untuk membendung berita hoax yang beredar di masyarakat," tegas Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Demo penolakan Omnibus Law terjadi di berbagai kota. Demonstran dari kota sekitar Jakarta mencoba masuk ke Ibukota. Namun, polisi menghadang mereka untuk masuk ke Jakarta.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, memang Polri berupaya untuk melakukan kanalisasi terhadap demonstran. Agar tidak masuk ke Jakarta. "Diharapkan demonstran mengerti karena saat ini masih pandemi," paparnya.
Tujuan utamanya, demonstran tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta murni terkait pandemi Polri tidak ingin ada kluster Covid 19 akibat demonstrasi yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Itu utamanya," paparnya.
Untuk pencegahan tersebut dilakukan masing-masing kepala satuan wilayah (kasatwil). Sesuai dengan instruksi untuk membuat rencana pengamanan.
"Kami harap demonstran melakukan aksi di kota masing-masing," terangnya dalam konferensi pers kemarin.(dee/mia/han/deb/idr/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)